Apakah Aman Membeli Tanah Girik Yang Tidak Ada Giriknya?

Setiap bidang tanah harusnya ada suratnya

Ada pembaca blog ini yang menanyakan apakah aman membeli sebidang tanah yang tidak ada surat-suratnya?

Tanahnya belum bersertifikat, dan pada umumnya tanah yang belum bersertifikat itu adalah tanah girik.

Dan lembar giriknya juga tidak ada. Karena walaupun tanahnya belum bersertifikat tetapi bukti kepemilikan harusnya tetap ada.

Jika tanahnya berupa tanah girik maka buktinya berupa lembar girik berupa bukti pembayaran Ijuran Pembangunan Daerah (Ipeda). 

Demikian juga jika tanahnya berupa tanah garapan, tanah petok, eigendom verponding, kikitir, pipil, yasan, erfpacht, opstaal, dan bukti kepemilikan lainnya.

Lembar bukti pembayaran Ipeda itulah yang dikenal sebagai girik di tengah masyarakat. Kalau sekarang, tidak ada lagi girik yang diterbitkan pemerintah sudah menggantinya menjadi SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sejak adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. (more…)

Ini Yang Harus Dikuasai Ketika Mulai Menjual Rumah

cara mudah menjual rumah

Dalam menjual sebuah produk, banyak hal yang harus kita kuasai, mulai dari produknya, harga, mutu, bentuk, type, ukuran sampai cara bayar dan syarat serta kondisinya.

Demikian juga ketika kita mulai menjual rumah atas proyek properti kita. Banyak hal yang harus kita kuasai agar rencana penjualan kita bisa tercapai sesuai target. Berikut beberapa hal yang harus dikuasai (tentu menurut saya)

Kuasai informasi mendasar atas produk

Kita dan seluruh tenaga sales atau tenaga penjualan harus bisa menguasai hal-hal dasar atas produk rumah yang kita jual.

Hal-hal dasar seperti type atau ukuran bangunan dan luas kaveling harus sudah ada di otak kita. Juga spek dasar produk seperti bahan tembok (bata merah atau hebbel), jenis lantai (keramik atau granit), kusen (kayu atau aluminium), rangka atap (kayu atau baja ringan) jenis atap (genteng beton atau genteng keramik). (more…)

Revisi Surat Nomor UM.01.11-Dp/61 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2018

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan telah mengirimkan surat kepada semua bank pelaksana subsidi pembiayaan.

Isi dari surat tersebut adalah tentang syarat-syarat dicairkannya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi konsumen perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Syarat-syarat pencairan KPR yang dicantumkan tersebut sebenarnya ditujukan kepada pengembang yang menyediakan perumahan bagi MBR atau lebih dikenal sebagai perumahan subsidi.

Jadi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pengembang supaya KPR bisa dicairkan, misalnya pembangunan unit rumah yang akan di-KPR-kan tersebut sudah selesai seratus persen.

Tidak hanya pembangunan unit sudah selesai, mutu bangunan juga harus sesuai dengan standar dengan mendapatkan surat keterangan kelaikan fungsi bangunan.

Di samping itu ada kondisi lainnya yang harus dipenuhi oleh developer perumahan tersebut, seperti sudah adanya pembangunan prasarana, sarana dan utilitas dari kawasan perumahan.

Nah, untuk lebih jelasnya silahkan dibaca isi surat tersebut, berikut saya lampirkan: (more…)

Fungsi Surat Keterangan Tidak Sengketa Dalam Permohonan Sertifikat Tanah Girik

Pentingnya surat keterangan tidak sengketa

Salah satu syarat yang musti dipenuhi ketika akan memohon sertifikat untuk tanah girik adalah surat keterangan tidak sengketa.

Surat ini sangat penting sekali karena berfungsi untuk menyatakan bahwa atas bidang tanah tersebut tidak ada sengketa dengan pihak lain.

Baik sengketa secara hukum maupun sengketa secara fisiknya. Sengketa secara hukum maksudnya adalah ada pihak lain yang juga memiliki tanah tersebut dengan memegang bukti kepemilikan.

Mungkin juga dia memegang surat girik juga dan mengakui bahwa tanahnya adalah tanah yang juga diakui oleh orang lain.

Ini amat mungkin terjadi karena tanah girik tersebut tidak ada peta bidang tanahnya. Hanya berupa nomor-nomor dan peta rincik desa yang tidak terpetakan di peta BPN.

Sehingga tidak terdeteksi lokasinya secara persis. Patokannya hanyalah pentunjuk pemilik tentang lokasi tanah miliknya. (more…)

Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi SHM?

tanah girik
Girik adalah jenis tanah hak lama yang belum didaftarkan ke negara. Ada juga yang menyebut bahwa tanah girik adalah hak tanah adat

Tanah girik adalah tanah hak lama

Tanah girik adalah salah satu jenis kepemilikan tanah yang belum bersertifikat. Tanah girik ini termasuk tanah hak lama yang diakui sebagai alas hak dimana berdasarkan girik ini pemiliknya dapat mengajukan sertifikat untuk mendapatkan sesuatu hak atas tanah ke kantor pertanahan setempat.

Tanah lama yang bukti penguasaannya girik ini nantinya akan diberikan sertifikat hak milik (SHM) jika dimohonkan oleh orang pribadi WNI.

Namun apabila tanah girik ini dibeli oleh perseroan terbatas (PT) maka tanah girik ini akan menjadi salah satu hak yang atur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA atau Undang-Undang Pokok Agraria.

Bisa menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), bisa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP), tergantung penggunaannya nantinya.

Jika penggunaannya akan menjadi kawasan industri, permukiman maka jenis sertifikat yang terbit adalah HGB. Jika tanah tersebut akan menjadi areal perkebunan, perikanan, pertambangan, pertanian maka sertifikat yang akan terbit adalah HGU.

Dari sisi penguasaannya, girik ini biasanya telah dikuasai secara turun temurun, karena girik ini terbit sebelum tahun 1980-an, maka para pemiliknya atau nama yang tercantum di dalam girik tersebut pada umumnya sudah meninggal sehingga kepemilikannya sudah turun ke para ahli warisnya.  

Tanah girik di masyarakat dikenal juga sebagai tanah hak milik adat. Tapi yang tidak banyak diketahui masyarakat bahwa sebenarnya girik bukanlah sebagai tanda pemegang hak atas tanah. (more…)

Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Jual Beli

contoh menghitung bphtb
Setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan dikenakan pajak. Penjual tertagih PPh final sebesar 2,5% dan pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5%

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pembeli atau BPHTB dalam Proses Jual Beli Properti?

Besarnya BPHTB yang tertagih pada tiap-tiap transaksi jual beli properti adalah sebesar:

5% x (NPOP – NPOPTKP)

Dimana NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOP ini bisa juga dianggap sebagai nilai transaksi yang tercantum di dalam Akta Jual Beli (AJB).

Sementara NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, nilainya angka tetap sebesar rata-rata tiap daerah Rp60 juta. Pengecualian untuk DKI Jakarta NPOPTKP-nya adalah Rp80 juta dan Surabaya Rp75 juta.

Mungkin ada beberapa daerah lain yang menerapkan besarnya NPOPTKP yang berbeda. Silahkan tanya ke dinas pendapatan daerah masing-masing atau tanya ke kantor notaris/PPAT. Karena notaris/PPAT pasti tahu tentang besarnya NPOPTKP di wilayah kerjanya.

Karena mungkin saja ada perubahan peraturan saat atau setelah Anda membaca artikel ini. Karena peraturan-peraturan selalu ada kemungkinan berubah.

Pengaturan tentang BPHTB

Mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB), menyebutkan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai pajak pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli.

Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan dikenakan BPHTB, diantaranya: (more…)

Cara Memecah Tanah Girik Dan Memohonkan Sertifikat

tanah girikMemecah tanah girik itu maksudnya adalah jika sebidang tanah girik akan dialihkan sebagian kepada pihak lain.

Misalnya sebidang tanah Girik luasnya 5000 m2 akan dialihkan atau dibeli oleh seseorang seluas 1000 m2 saja.

Maka langkah yang bisa dilakukan adalah membuat akta jual beli sebagian atas tanah tersebut.

Dalam AJB tersebut dituliskan bahwa yang dibeli adalah seluas 1000 m2 saja sementara sisanya 4000 m2 masih milik si pemilik awal.

AJB atas tanah tersebut harus dibuat dengan akta PPAT atau akta PPAT sementara atau PPAT Camat.

Biasanya jika di daerah tersebut sudah ramai dan banyak notaris yang buka kantor maka AJB lebih cenderung dibuat oleh PPAT.

Tetapi jika di daerah tersebut masih jarang terdapat kantor notaris/PPAT maka biasanya AJB dibuat oleh Camat sebagai PPAT sementara. (more…)

Tapera; Harapan Baru Karyawan Memiliki Rumah yang Layak

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang mana simpanan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Tentang Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, selanjutnya aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Sebenarnya BP-Tapera merupakan peleburan antara Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). (more…)