Sebagaimana kita ketahui pemerintah telah mengalokasi kuota subsidi perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk kurang lebih 105 ribu unit rumah di tahun 2020.
Kuota penyaluran melalui lebih dari 30 bank juga telah ditandatangani, dimana bank BTN penerima kuota terbanyak sekitar 50 persen nya. Sedangkan 50 persen sisanya tersebar di 30 bank lainnya.
Kuota menjadi sangat terbatas jika dibandingkan dengan rumah subsidi yang sudah dan sedang dibangun developer. Menurut informasi, Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) atau surat persetujuan KPR ke calon konsumen yang sudah terbit mencapai 300.000 unit. Melihat informasi ini, backlog antara kekurangan dana FLPP akan terulang di tahun 2020.
Dampak yang kemungkinan akan terjadi adalah akan banyak proyek rumah subsidi yang tidak bisa akad dengan skema FLPP. Turunan dari kemungkinan potensi tidak bisa akad juga berdampak pada potensi rendahnya atau bahkan tidak ada penyaluran Kredit Pemilikan Lahan (KPL) dan Kredit Yasa Griya (KYG) atau kredit kontruksi produk BTN.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena cicilan pokok KPL dan KYG berasal dari hasil penjualan rumah skema FLPP. Jika FLPP tidak bisa akad karena kuota habis, sudah pasti potensi KPL dan KYG akan macet atau gagal bayar.
Namun demikian karena ini masih asumsi, kita tetap berharap pemerintah akan menambah anggaran FLPP jika kuota habis. (more…)
Dalam sebuah dialog dengan anggota, anggota mengeluh sangat sulit dalam hal mencari investor untuk mendukung rencana proyeknya. Beberapa kali dia mengajak investor, hampir semuanya gagal.
Padahal kebutuhan tambahan modal yang diharapkan tidak terlalu besar, hanya berkisar 1 sd 2 milyar. Kebutuhan dana dari investor untuk pelunasan pembayaran lahan. Dia sendiri memiliki modal tunai pribadi kurang lebih 1 milyar.
Saya mencoba menelisik lebih lanjut dengan melihat proposalnya dalam rangka mencari investor. Saya sedikit terkejut, proposal yang dibuat sangat sederhana.
Hanya berisi kesimpulan pokok, seperti harga tanah, jumlah kavling, Hpp produksi, harga jual dan potensi laba. Tidak ada rincian detail asal usul dari angka angka yang disajikan.
Tidak ada pra siteplan sebagai sumber penyusunan RAB. Juga tidak ada penjelasan mengenai lokasi, prospek pasar, harga pasaran, competitor dll.
Atas proposal ini, saya berkomentar bahwa proposalnya terlalu sederhana, tidak ada daya tarik sama sekali buat investor. Dia mengakui proposal detail belum dibuat, alasannya masih berfokus mencari lahan dan mencari kekurangan anggaran ke investor untuk pembelian lahan.
Menurut dia, proposal detail baru akan disusun jika ada kepastian calon investor yang akan mendukung rencananya. Khususnya untuk pelunasan lahan.
Saya katakan, bahwa yang dicari itu bukan investor, tapi mitra. Kalau investor, kecil sekali ada yang bersedia. Apa bedanya, bukankan investor juga disebut mitra? Investor memang juga disebut mitra, semua investor pasti mitra, namum mitra belum tentu investor. Sales, tukang, konsultan arsitek adalah contoh mitra, tapi bukan investor.
Terminologi investor adalah penyandang modal. Orang berduit yang percaya ke kita, pemilik tanah yang bersedia dibayar tempo atau kerjasama, pemborong yang punya uang untuk kerja dahulu adalah contoh investor. Termasuk bank yang memberikan pinjaman ke kita juga disebut investor.
Ketika kita mengajukan pendanaan ke investor, apapun bentuk lembaganya, tidak bisa tanpa proposal yang spesifik yang meyakinkan investor itu.
Dari sisi perencanaan, investor harus diyakinkan bahwa rencana kerja telah disusun dengan baik, dari sisi manajemen, investor juga harus yakin, bahwa kita yang akan menjalankan proyek adalah mampu dan bisa.
Dari sisi keuangan, investor harus diyakinkan dengan data dan perhitungan-perhitungan yang detail dan meyakinkan. Termasuk mitigasi resiko terhadap kegagalan proyek. Investor harus diyakinkan bahwa bisnisnya minim resiko. Termasuk jalan keluar jika resiko terburuk yang akan terjadi.
Untuk menyusun proposal detail, mau tidak mau, kita harus menyiapkan modal sendiri. Membayar jasa gambar arsitek, gambar kerja teknis, pra siteplan, design materi promosi harus dari kita.
Demikian juga dalam menyusun RAB, rencana arus kas, semua harus kita yang menyiapkan. Tidak mungkin kita minta dana ke investor untuk menyusun proposal yang akan diajukan ke si investor itu.
Dalam posisi kita sebagai developer khususnya yang masih pemula, proposal yang kita ajukan ke calon investor kita, bisa jadi mirip seperti proposal ke bank.
Sangat detail dan nyaris sempurna. Ketika investor bertanya jadi berapa unit kavling, tidak bisa kita jawab kira-kira. Ketika kita jawab jumlah kavling ada 100 unit, kita harus menunjukan gambar pra siteplan yang menjawab ketemunya jumlah kavling tersebut.
Ketika investor bertanya berapa potensi laba, kita harus bisa menunjukan hitungan RAB detail yang menjawab asal usul hitungan labanya.
Jika kita belum bisa menyajikan proposal detail, barangkali bukan investor yang kita cari, tapi mitra kerja. Mitra kerja untuk survey, untuk susun perencanaan, untuk bisa merancang semuanya.
Mitra kerja bisa bukan investor, bisa juga investor itu sendiri. Khusus mitra kerja yang juga sebagai investor, carilah mitra kerja investor yang memiliki kepeminatan pada bisnis property. Bukan sekedar investor yang semata-mata pemilik uang.
Terus belajar dan tetap semangat
MANDOR TOMO
WAKETUM DEPRINDO
2019 bertemu dengan penawaran-penawaran take over proyek-proyek perumahan yang mangkrak..
Hampir seluruhnya Kredit Yasa Griya (KYG) dan dipastikan seluruhnya adalah pengusaha yang BARU menjadi pengusaha pengembang properti. Sebelumnya pebisnis elektrikal, ada yang fabrikasi, ada yang tekstil dan melihat gurihnya laba properti, masuk menjadi developer..
Namun apa daya, itulah real estate..
Keputusan demi keputusan yang tidak tepat dan benar dapat membuat target-target tidak tercapai , tidak tepat sasaran dan alhasil, proyek berjalan tanpa arah, pemborosan keuangan dan alhasil, proyek harus di jual take over.
Perlu ketepatan dalam eksekusi.
Tepat dan benar secara waktu,
Waktu berbicara legal dan perizinan proyek,
Waktu berbicara penjualan,
Waktu berbicara pembangunan..
Juga berbicara pengendalian CASHFLOW.
Ketika ketidaktepatan terus dijalankan, terus dijalankan dengan prasangka “semua akan baik2x saja, pasti laku, dan lain-lain” sebenarnya disitulah posisi berbahaya.. (more…)
Sebagai contoh, tahun 2013 diprediksi bahwa bisnis properti akan melambat sampai tahun 2014, setelah dua tahun belakangan bisnis propertibooming.
Bisnis properti melambat diantaranya disebabkan oleh turunnya nilai tukar Rupiah dan merosotnya pasar modal dan perekonomian global.
Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan BI rate juga mempengaruhi melambatnya volume transaksi properti belakangan ini. Hal ini disebabkan karena sektor properti sangat dipengaruhi kondisi makro ekonomi.
Kebijakan BI tentang LTV dan FTV
Seperti dikatakan oleh Mahfudz, Sales Department Head PT Moderland Realty, seperti diberitakan liputan6.com, bahwa kebiijakan BI sendiri telah mempengaruhi penjualan properti yang turun hingga 50%. (more…)
Angin positif berhembus di kalangan pengembang dengan diterbitkannya relaksasi 100 persen pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian produk propertiready stock seharga maksimal Rp2 miliar hingga akhir Agustus 2021 ini.
Selanjutnya relaksasi lainnya adalah diskon PPN 50 persen untuk produk seharga maksimal Rp5 miliar. Tentu saja dengan dihapuskannya PPN maka harga properti menjadi lebih murah sehingga lebih banyak lagi orang yang dapat membeli properti.
Stimulus ini diharapkan menjadi pemicu bergairahnya iklim bisnis properti yang lesu beberapa tahun belakangan, lebih jauh dengan bergeraknya bisnis properti dapat memacu pertumbuhan ekonomi secara bisnis properti mempengaruhi banyak sektor bisnis. Seperti sektor material, furniture, tenaga kerja, para profesional dan lain-lain.
Sektor material seperti baja, besi, alumunium, material atap bangunan, dinding, lantai, dan lain-lain. sektor furniture tidak hanya menggerakkan bisnis besar tetapi juga memberikan pekerjaan kepada home industri yang menyediakan perlengkapan rumah.
Sementara tenaga kerja dan para profesional yang mendapatkan pekerjaan dengan bergairahnya sektor properti adalah para tukang, termasuk di dalamnya para profesional seperti notaris, arsitek, kontraktor, dan perencana lainnya. (more…)
Pendaftaran peralihan hak sertifikat atau yang lebih dikenal dengan istilah balik nama haruslah berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Akta PPAT tersebut bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan Akta Pemasukan Dalam Perseroan(inbreng).
Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan yang ada di masing-masing Daerah Tingkat II atau tiap-tiap kabupaten/kotamadia.
Persyaratan untuk membuatan akta-akta tersebut sudah diatur dalam peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendaftaran tanah, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) atau bisa juga aturan berupa Surat Edaran Kepala BPN.
Persyaratan-persyaratan tersebut bisa dikerucutkan menjadi dua saja yaitu persyaratan subjek dan objek.
Subjek berupa pemegang haknya, baik berupa orang pribadi atau badan hukum yang diwakili oleh identitas pemilik berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga jika pemegang haknya berupa perorangan dan akta-akta perseroan jika pemegang haknya berupa Perseroan Terbatas. (more…)
Membangun rumah tinggal memang merupakan pekerjaan sederhana bagi sebagian orang. Bisa saja seseorang merancang sendiri rumah tinggalnya berdasarkan insting dan pengetahuan yang dipunyainya. Hasilnya sudah bisa ditebak, yakni berupa rumah tradisional dengan model yang biasa seperti banyak ditemui di pinggir kota di perumahan penduduk, kampung-kampung atau desa-desa. (more…)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau juga dikenal dengan perjanjian pendahuluan tentang jual beli jamak dilakukan dalam penjualan perumahan yang belum dibangun.
Intinya adalah bahwa dalam PPJB tersebut ada komitmen dari pembeli untuk membeli dan penjual (developer) berkomitmen untuk menjual.
Sebelum jual beli dilaksanakan secara tunai dan terang, maka dilakukan terlebih dahulu pengikatan.
Didalamnya terdapat hak dan kewajiban para pihak.
Developer memiliki kewajiban, demikian juga pembeli.
Nah, untuk lebih jelas ini dia kewajiban penjual menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah:(more…)