Memecah tanah girik itu maksudnya adalah jika sebidang tanah girik akan dialihkan sebagian kepada pihak lain.
Misalnya sebidang tanah Girik luasnya 5000 m2 akan dialihkan atau dibeli oleh seseorang seluas 1000 m2 saja.
Maka langkah yang bisa dilakukan adalah membuat akta jual beli sebagian atas tanah tersebut.
Dalam AJB tersebut dituliskan bahwa yang dibeli adalah seluas 1000 m2 saja sementara sisanya 4000 m2 masih milik si pemilik awal.
AJB atas tanah tersebut harus dibuat dengan akta PPAT atau akta PPAT sementara atau PPAT Camat.
Biasanya jika di daerah tersebut sudah ramai dan banyak notaris yang buka kantor maka AJB lebih cenderung dibuat oleh PPAT.
Tetapi jika di daerah tersebut masih jarang terdapat kantor notaris/PPAT maka biasanya AJB dibuat oleh Camat sebagai PPAT sementara. (more…)
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang mana simpanan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.


Apa yang menjadi masalah kemajuan saat ini? Kemajuan bisnis, kemajuan keuangan!
Tapera diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan, lalu tentang aturan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 20 Mei 2020.