OMNIBUS LAW atau UU No. 11 Tentang CIPTA KERJA yang sudah disahkan DPR tanggal 5 Oktober 2020 lalu dan ditandatangani oleh presiden pada tanggal 2 November 2020, yang salah satunya dalam UU tersebut mengatur tentang pendirian sebuah badan yang mengatur tentang penyelenggaraan perumahan khususnya perumahan subsidi, dimana nama badan ini adalah BP3 atau Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
Dalam UU No. 11 Tentang Cipta Kerja ini diatur tentang hunian berimbang yang harus disediakan oleh pengembang. Jadi kalau pengembang membangun perumahan non subsidi atau perumahan komersil maka harus menyediakan juga perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan perbandingan 1:2:3.
Artinya untuk satu unit rumah mewah yang disediakan harus menyediakan 2 perumahan menengah dan 3 untuk rumah subsidi. Termasuk juga untuk pengembangan apartemen juga harus disediakan juga unit untuk rumah susun untuk MBR yang harganya diatur oleh pemerintah.
Pengaturan untuk unit apartemen yang dialokasikan untuk MBR ini adalah 20% dari luas bangunan yang sudah dibangun. (more…)






