Sebidang tanah terkurung oleh bidang tanah orang lain
Kondisi ini sering terjadi, dimana sebidang tanah berada di tengah-tengah bidang tanah orang lain tanpa adanya jalan akses masuk.
Terhadap kondisi ini sebenarnya si pemilik tanah yang terkurung bisa mengajukan untuk mendapatkan akses jalan kepada pemilik tanah yang mengurungnya.
Jika tidak dapat dilakukan secara baik-baik maka bisa diajukan tuntutan perdata di pengadilan.
Nanti hakim akan gelar perkara tentang masalah tersebut. Harusnya pemilik tanah yang terkurung tersebut bisa mendapatkan akses masuk ke tanahnya.
Karena ada pengaturan tentang jalan akses ini, yaitu dalam Pasal 667 dan 668 KUH Perdata. Mari kita lihat bunyi pasal-pasal tersebut.
Pasal 667 KUH Perdata
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
Pasal 668 KUH Perdata
Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu. (more…)









