Selain menjadi developer yang akan mengembangkan tanah yang luas dengan membentuk badan hukum berupa perseoran terbatas (PT) dirimu juga bisa menjadi pengembang properti untuk lahan kecil-kecil.
Mungkin saja dirimu memiliki lahan seluas 500 m2 dipecah-pecah menjadi beberapa kaveling, mungkin bisa menjadi 5 kaveling. Lalu di kaveling-kaveling tersebut akan dibangun rumah untuk dijual.
Langkah pertama yang harus dilakukan ketika akan membangun rumah di atas beberapa unit kaveling adalah mempersiapkan legalitasnya.
Persiapan legalitas
Legalitas terdiri dari 2 macam yaitu legalitas tentang sertifikasi dan legalitas tentang perizinan bangunannya.
Sertifikat tanah untuk mengembangkan proyek di atas unit seperti contoh ini bisa dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) atas nama pribadi pemilik lahan. (more…)







