Tanah girik rawan sengketa?
Bagi orang yang tidak memahami jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia menghindari membeli tanah yang masih berstatus girik.
Karena dalam pandangan mereka membeli tanah girik itu rawan sengketa. Tidak ada kepastian hukum terhadap tanah girik tersebut.
Pandangan ini tidak sepenuhnya benar juga tidak salah karena memang banyak sengketa tanah yang berstatus masih girik. Tak jarang sengketa tersebut berujung di meja hijau.
Akibatnya penyelesaiannya sangat lama sekali. Selain membutuhkan waktu yang lama, juga membutuhkan biaya dan energi yang tidak sedikit.
Yang harus diketahui adalah bahwa girik itu adalah jenis hak lama yang diakui oleh pemerintah sebagai dasar permohonan sesuatu hak atas tanah.
Jika seseorang menguasai sebidang tanah girik, maka dialah yang berhak mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Atau dialah yang berhak memohonkan sertifikat ke kantor pertanahan setempat. (more…)

Dalam setiap permohonan 



