Jika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) hilang tidak perlu panik, karena solusinya mudah.
Solusinya adalah dengan cara meminta kembali salinan PPJB tersebut ke Notaris yang membuatnya.
Biasanya Notaris akan meminta data-data untuk dicocokkan dengan minuta akta PPJB tersebut.
Perlu diketahui bahwa setiap Notaris membuat sebuah akta, maka asli dari akta tersebut disimpan sebagai minuta.
Minuta asli itu maksudnya adalah lembaran akta yang ditandatangani dan diparaf oleh para pihak.
Sementara yang diberikan ke para pihak adalah salinan aktanya.
Hal bisa dilihat di salinan akta tersebut tidak ada paraf dan tandatangan para pihak, yang ada hanya tandatangan notaris.







Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran LTV, Loan To Value untuk skema konvensional atau FTV, Finance To Value untuk bank syariah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018.