
Apakah suatu perjanjian sah jika tidak ada materai?
Pertanyaan ini sering saya temui ketika workshop developer properti yang saya adakan. Untuk mengetahui sah atau tidaknya suatu perjanjian tanpa materai, perlu kita lihat syarat sahnya perjanjian menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Menurut Pasal 1320 KUHPer ada 4 syarat sahnya perjanjian:
- Adanya kesepakatan
Perjanjian yang ditandatangani haruslah disepakati oleh para pihak. Tidak boleh ada salah satu pihak yang berada dalam keadaan terpaksa, tertipu atau karena kekhilafan.
- Cakap melakukan perbuatan hukum
Para pihak yang menandatangani perjanjian haruslah orang yang sudah dewasa dan tidak dalam pengampuan.
- Tentang sesuatu hal
Adanya objek yang disepakati, hal ini bisa dilihat pada Pasal 1332 KUHPer:
Baca juga: Ini jadwal workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula






