Jika kondisi makro ekonomi normal, kenaikan harga properti biasanya diatas suku bunga perbankan.
Menurut penelitian kenaikan properti rata-rata adalah 10 sampai dengan 20% pertahun, jauh lebih tinggi dibanding suku bunga bank, baik dalam bentuk suku bunga tabungan atau deposito yang berkisar antara 2 sampai 6 persen per-tahun.
Seorang kawan saya membeli sebidang tanah seluas 180 m2 di daerah Tebet, Jakarta Selatan, kira-kira 7 tahun yang lalu.
Harganya sekitar Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah per-meter persegi, terhitung lebih murah dari harga pasar waktu itu yang sudah mencapai Tiga Juta Rupiah per-meter persegi.
Kenapa bisa murah? Karena tanah tersebut saat itu belum bersertifikat. Awalnya dia ragu untuk membeli karena takut terbelit masalah, karena pada umumnya pemahaman masyarakat bahwa tanah yang belum bersertifikat rentan terhadap masalah dan gugatan hukum.
Untungnya dia pintar dalam mengurai masalah, ketika dia menerima penawaran dari brokernya hal pertama yang dia lakukan adalah meminta copian surat-surat tanahnya, walaupun belum bersertifikat.
Nah, surat-surat tanah tersebut dia bawa ke kantor Notaris untuk diperiksa sekaligus mendapatkan konsultasi gratis tentang langkah selanjutnya.
Seorang Notaris tentu saja tahu jenis-jenis alas hak tanah dan cara pengamanannya bagi pembeli, lebih jauh lagi seorang Notaris wajib tahu persyaratan yang harus disediakan jika tanah tersebut ingin ditransaksikan.
Saya katakan konsultasi gratis karena pada umumnya seorang Notaris tidak memungut biaya pada tahap awal jika ada klien yang akan bertransaksi. (more…)







Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merubah persyaratan DP atau uang muka untuk pembelian
Bank Central Amerika Serikat atau yang lebih dikenal The Fed, berencana akan melakukan Tapering, hal ini dilakukan seiring membaiknya